Dalam sebuah kasus yang memilukan, Polres Bantul berhasil mengungkap kematian mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta, Herlan Matrusdi, yang dipastikan sebagai korban penganiayaan. Jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir, Parangtritis, dan analisis mengungkap bahwa ia mengalami kekerasan selama seminggu sebelum ditemukan.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditangkap terkait dengan kasus ini. RM dan FM ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, dengan motif yang berakar dari masalah utang piutang dalam bisnis perjalanan umrah.
Tindak kekerasan ini bermula dari rasa frustrasi RM terhadap utang senilai Rp1,2 miliar. Masalah ini semakin rumit ketika Herlan tidak dapat memenuhi kesepakatan bisnis yang telah dibuat.
Pemicu Kemarahan dan Penganiayaan yang Berujung pada Tragedi
Kasus ini menunjukkan betapa masalah finansial dapat mengarah pada tindakan kekerasan yang tragis. RM merasa terdesak untuk menagih utang, dan percakapan berujung dalam pertemuan yang menegangkan. Ketegangan ini menciptakan suasana yang tidak sehat bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelum kejadian, Herlan diketahui tinggal bersama keluarga RM di Yogyakarta selama enam bulan. Ini adalah periode yang seharusnya digunakan untuk merencanakan kelanjutan bisnis, tetapi justru berakhir dengan hasil yang fatal.
Rangkaian penganiayaan dimulai pada 16 Januari 2026, ketika RM melampiaskan emosinya dengan memukul dan menendang Herlan. FM juga terlibat, secara aktif berpartisipasi dalam kekerasan tersebut, yang berlangsung dalam beberapa kejadian hingga akhir Januari.
Kondisi Korban yang Memprihatinkan dan Penemuan Jasad
Kondisi kesehatan Herlan semakin memburuk akibat kekerasan yang dialaminya. Bayu melaporkan bahwa pada saat itu korban sudah tidak bisa bergerak dan mengalami masalah serius, termasuk buang air kecil di celananya. Kekerasan tetap dilanjutkan meskipun keadaan tragis korban semakin jelas.
Pada 27 Januari, RM dan FM membawa tubuh kritis Herlan dari lokasi di Sleman menuju Bantul, dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Mereka bahkan terpantau oleh kamera CCTV saat memasukkan korban ke dalam bagasi mobil sewaan, menambah deretan kejahatan yang dilakukan.
Penemuan jasad Herlan terjadi pagi hari setelah ia ditinggalkan di Gumuk Pasir, dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan banyak tanda kekerasan pada tubuhnya, memperkuat anggapan bahwa dia telah menjadi korban penganiayaan yang kejam.
Penyelidikan dan Proses Hukum yang Mengikutinya
Setiap langkah dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Hasil otopsi yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih dalam mengenai penyebab kematian Herlan. Visum luar awal menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan rekaman CCTV yang mendokumentasikan kejadian tersebut. Tindakan ini menunjukkan tekad pihak berwenang untuk menghadirkan keadilan bagi korban.
Perkara ini kini ditangani dengan serius, di mana RM dan FM dikenai Pasal 458 dan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman ini menjadi renungan bagi semua pihak mengenai akibat serius dari tindakan penganiayaan.
